Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Itu dilayangkan menyikapi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
“Kami ajukan eksepsi,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail dalam persidangan.
Maqdir menyampaikan hal itu setelah sebelumnya ketua majelis hakim, Yanto meminta Novanto dan tim kuasa hukum menanggapi surat dakwaan jaksa KPK. Novanto sendiri menyatakan tak mengerti atas dakwaan jaksa KPK.
“Tapi kami minta waktu yang cukup untuk memahami surat dakwaan,” ucap Maqdir.
Dikatakan Maqdir, pihaknya memerlukan waktu lebih lama untuk benar-benar mempelajari materi dakwaan jaksa. Terlebih, klaim Maqdir, pihaknya menerima banyak berkas perkara dari pihak lembaga antikorupsi.
Disisi lain, lanjut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat pihaknya mengajukan keberatan. Salah satunya, ungkap Maqdir, lantaran ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa dalam perkara kliennya dengan tiga terdakwa e-KTP sebelumnya.
Jika Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, kata Maqdir, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
“Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan,” tegas Maqdir.
Merespon permintaan pihak Novanto, hakim Yanto memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi. “Kami beri waktu satu minggu dulu. Kalau satu minggu belum ya nanti kami berikan,” ujar hakim Yanto.
Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sehingga diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Novanto disebut secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013. Menurut jaksa, penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.
TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26284/Tak-Mengerti-Dakwaan-Jaksa-KPK-Setnov-Ajukan-Eksepsi/