Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tak Patuhi Panggilan KPK, Saksi Suap AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa
    News

    Tak Patuhi Panggilan KPK, Saksi Suap AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa

    December 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tak Patuhi Panggilan KPK, Saksi Suap AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Yayanti. Dia merupakan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangka.

    “Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.

    Terkait alasan jemput paksa ini, sebelumnya, tim penyidik telah memanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir. Karena keterangan saksi tersebut dinilai sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian, maka tim penyidik pun menjemput paksa saksi Yayanti.

    KPK kembali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

    “Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ucap Ali.

    Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

    Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya

    KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

    “KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya pada Senin (26/12).

    Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

    KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

    Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePos Indonesia dan Lion Air Group Luncurkan Ekosistem Direct Trading
    Next Article Rekomendasi Kartu Kredit Terbaik untuk Transaksi Luar Negeri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.