Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tak Sesuai UU, Kemenkes Pastikan Helena Lim Tak Masuk Kategori Nakes
    News

    Tak Sesuai UU, Kemenkes Pastikan Helena Lim Tak Masuk Kategori Nakes

    February 9, 2021No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tak Sesuai UU, Kemenkes Pastikan Helena Lim Tak Masuk Kategori Nakes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut menanggapi kasus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang merupakan pemilik apotek. Diketahui, sosialita yang dikenal sebagai kolektor berlian itu mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan, Helena Lim semestinya tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes).

    Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kasus ini merupakan ranah Dinkes DKI Jakarta atau Pemda Jakarta Barat. Namun Nadia membenarkan bahwa jika sesuai undang-undang, Helena Lim tak masuk kategori nakes.

    “Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes),” katanya kepada JawaPos.com, Selasa (9/2).

    “Namun dalam pelayanan vaksinasi, kamoi memberikan vaksinasi pada petugas kesehatan atau SDM kesehatan dan juga tenaga penunjang,” lanjutnya.

    Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

    Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

    Penjelasan resmi juga disampaikan dalam klarifikasi yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan beredarnya berita viral di media sosial pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2021 tentang adanya informasi vaksinasi berbayar Rp. 800.000 rupiah dan dugaan pelaksanaan pemberian vaksinasi Covulid-19 pada orang yang tidak sesuai dengan kriteria, maka kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

    1. Vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah yang tidak berbayar, termasuk yang dilakukan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk.

    2. Sasaran Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan peraturan sebagai benkut:

    a. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang mencantumkan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

    b. Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Ri Nomor HK.02/02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mencantumkan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga Kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas kesehatan.

    3. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang (non kesehatan) merupakan bagian dari Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMk)

    4. Yang dimaksud dengan tenaga penunjang adalah orang yang bekerja secara aktif di fasilitas kesehatan mencakup tenaga struktural, dukungan Manajemen, pendidikan dan pelatihan (sumber: buku petunjuk teknis operasional Sistem Informasi SDMK / SI-SDMK Provinsi DKI Jakarta tahun 2020).

    5. Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek pasal 11: apotek pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian, dan atau tenaga administrasi.

    6. Apotek adalah salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan PP No. 47 tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 4 ayat 1 berbunyi: “Apotek termasuk salah satu jenis fasilitas pelayan kesehatan.

    a. Penjelasan pasal 4 dalam lampiran PP disebutkan: “Yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian”

    7. Apotek Bumi adalah apotek resmi dengan rincian sebagai berikut:

    a, Beralamat di Green Garden Blok A14 Kav. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat

    b. Nomor Izin Apotek 001/2.25.1/31/73.05/-1.779.3/2017 yang dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebon Jeruk no. 004/1.779.3/2017 tanggal 18 Januari 2017.

    c. Apoteker penanggung jawab apotek: Christina Lumbantoruan, S.Farm.Apt dengan nomor Surat Izin Praktek Apoteker / SIPA: 002/2.34.1/31.73.05/-1.779.3/2017

    8. Keempat orang dalam video tersebut termasuk dalam tenaga penunjang / administrasi yang bekerja di Apotek Bumi yang merupakan sasaran penerima vaksinasi tahap 1.

    9. Hasil penelusuran informasi oleh Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat diketahui keempat orang tersebut, datang ke Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Hari Minggu, tanggal 7 Februari 2021, sekitar pukul 08.30, membawa surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pemilik apotek.

    10. Selanjutnya petugas Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan melakukan penambahan data ke dalam P-care sesuai prosedur yang berlaku sebelum memberikan vaksinasi kepada keempat orang tersebut.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProduksi Air Baku Keruh, PDAM Denpasar akan Lakukan Ini
    Next Article Menkes Sebut Pemerintah akan Daftarkan GeNose ke WHO
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.