Tamara Bleszynski Siapkan 2 Langkah Hukum Jika Mediasi Gagal

JawaPos.com  – Tamara Bleszynski bakal menghadapi gugatan perdata perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski. Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan pada 8 Februari 2023 mendatang.

Melalui kuasa hukumnya, Tamara ingin permasalahan harta warisan keluarga ini bisa berakhir damai dengan cara hotel peninggalan almarhum ayah yang berada di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dijual dan hasilnya kemudian dibagi bersama ahli waris supaya mereka mendapatkan hak yang seharusnya.

Jika mediasi ini gagal terwujud, Tamara Bleszynski siap ‘berperang’ lewat proses hukum. Pertama, dia akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tanpa melibatkan Tamara selama 19 tahun lamanya. Padahal, ibunda Teuku Rassya itu memiliki sekitar 20 persen saham.

“Bagaimana bisa muncul akta-fakta itu diterbitkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Padahal syarat sahnya RUPS itu harus dihadiri pemegang saham. Syarat sahnya RUPS itu harus ada undangan yang patut, quorum, keputusan rapat, risalah rapat,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dia menegaskan selama 19 tahun Tamara tidak pernah diundang secara patut untuk menghadiri RUPS. “Benar pernah diundang 3 kali melalui koran. Kalau itu dianggap sah, kan ada 19 kali, 16 kalinya gimana?,” tuturnya.

Usai melakukan gugatan terhadap akta-akta yang diterbitkan dalam RUPS, langkah selanjutnya adalah pihak Tamara akan membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan.

“Makanya kita bicara baik-baik, kita sudahi semuanya. Kalau Tamara sangat tenang ya. Dia emak-emak yang jualan nasi yang mencari penjualan 1 juta sehari saja butu effort. Beliau serahkan semuanya pada Allah,” kata pengacara Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski resmi digugat terkait kasus wanprestasi oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke PN Jakarta Selatan dan gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Tamara selaku tergugat diminta membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 4.022.335.099. Dengan pertimbangan jika dana sebesar USD 51.525,92 diinvestasikan dalam bentuk deposito ditambah bunga bervariasi setiap tahunnya dalam rentang waktu 21 tahun, maka penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099.

Selain itu, Ryszard Bleszynski dalam gugatannya juga memasukkan kerugian immateril. Penggugat meminta untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 atau sekitar Rp 30 miliar.

Uang USD 51.525,92 tidak dibayar Tamara pada 2001 silam sampai sekarang. Uang tersebut merupakan biaya pengobatan mendiang ayah penggugat sekaligus tergugat, Zbigniew Bleszynski.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link