DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 yang dilaporkan nasional pada Rabu (13/10) masih ada di 1.200-an orang. Jumlah tambahan di kisaran ini sudah dua hari berturut-turut dilaporkan.
Jumlah pasien sembuh bertambah melampaui kasus baru. Jumlahnya ada di kisaran dua ribuan orang.
Kematian yang dilaporkan pada hari ini naik dari sehari sebelumnya. Jumlahnya masih mencapai empat puluhan orang.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terjadi penambahan kasus COVID-19 sebanyak 1.233 orang. Kumulatifnya menjadi 4.231.046 orang.
Pada hari ini dilaporkan yang sembuh sebanyak 2.259 orang. Total pasien sembuh menjadi 4.067.648 orang (96,1 persen).
Korban jiwa tercatat 48 orang. Sehingga kumulatifnya menjadi 142.811 orang (3,4 persen) selama pandemi berlangsung sejak Maret 2020.
Jumlah pasien COVID-19 yang masih dirawat mencapai 20.551 orang (0,5 persen). Suspek mencapai 424.799 orang.
Dilakukan Hati-hati
Sementara itu, terkait pembukaan pintu kedatangan internasional, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyebut akan dilakukan dengan hati-hati. Berkaitan itu, pembukaan sektor wisata di beberapa titik, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober mendatang.
Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi. Ia memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian.
Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat. “Diantaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat,” Wiku dalam Keterangan Pers, Selasa (12/10) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.
Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. “Mohon menunggu informasi selanjutnya,” imbuh Wiku.
Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.
Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5%. Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link