Gugatan itu terdaftar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor register PN JKTSEL 122020BS2, yang diajukan David Tobing selaku kuasa hukum konsumen.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami konsumen DFSK Glory 580, kami berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, Jumat.
Baca juga: DFSK ekspor Glory 580 ke Hong Kong
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
Namun, DFSK sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata Achmad Rofiqi.
DFSK masuk Indonesia pada 2017, dan memiliki pusat produksi di Cikande, Serang, Banten. Seluruh kendaraan produksi DFSK, termasuk DFSK Glory 580, dinyatakan lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
ANTARA mencoba menghubungi pihak David Tobing selaku kuasa hukum konsumen, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
Baca juga: DFSK hadirkan berbagai ragam kendaran ambulans
Baca juga: DFSK rayakan tiga tahun dengan program “3Bute to Indonesia”
Baca juga: DFSK pastikan layanan purna jual Glroy i-Auto aman
Pewarta: A069
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020
Credit: Source link