JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya akta kelahiran untuk anak. Sehingga para orang tua diminta membuat akta kelahiran untuk setiap buah hatinya yang lahir.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni kepada wartawan, Senin (28/3).
“Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” imbuhnya.
Erni mengatakan, Pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. “Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan,” jelasnya.
Dalam memenuhi hak anak, pemerintah mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link