Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tidak Bisa Akses Semua Program Pemerintah
    News

    Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tidak Bisa Akses Semua Program Pemerintah

    March 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tidak Bisa Akses Semua Program Pemerintah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya akta kelahiran untuk anak. Sehingga para orang tua diminta membuat akta kelahiran untuk setiap buah hatinya yang lahir.

    “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni kepada wartawan, Senin (28/3).

    “Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” imbuhnya.

    Erni mengatakan, Pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. “Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan,” jelasnya.

    Dalam memenuhi hak anak, pemerintah mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

    Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Bergerak Pantau Bahan Pokok
    Next Article Berdayakan Kelompok Perempuan, BRI Dorong “Poklahsar Bilvie” Pasarkan Produk Ikan Bandeng Hingga Keluar Negeri – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.