Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tanpa NIK, Kelompok Rentan Tetap Bisa Divaksin
    News

    Tanpa NIK, Kelompok Rentan Tetap Bisa Divaksin

    August 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tanpa NIK, Kelompok Rentan Tetap Bisa Divaksin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Kesehatan memperbolehkan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal itu menguntungkan bagi kelompok masyarakat rentan.

    Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi.

    Dalam edaran itu disebutkan, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi merupakan salah satu kelompok prioritas mendapatkan vaksin Covid-19.

    Kelompok rentan tersebut acap kali terkendala secara administratif karena tidak memiliki NIK. Surat edaran bernomor HK.02.02/III/15242/2021 itu memberikan payung hukum agar ketiadaan NIK tidak menjadi halangan untuk mendapatkan vaksin. ’’Diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut di tempat vaksinasi,” kata Oscar.

    Secara teknis, dinas kesehatan daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari masyarakat yang belum memiliki NIK yang akan divaksin. Setelah itu, melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk pelaksanaan imunisasi di lokasi yang disepakati. Jenis dan jumlah vaksin menyesuaikan dengan persediaan di kota/kabupaten dan provinsi. ’’Jika kebutuhan vaksin belum mencukupi, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota dapat mengajukan usulan ke Kementerian Kesehatan,” katanya dalam edaran tersebut.

    Kebijakan itu diapresiasi Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia Hamid Abidin. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan bersurat kepada presiden. ’’Setelah didesak lewat advokasi dan surat terbuka, pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran yang menjamin akses vaksin untuk kelompok rentan,” bebernya kemarin.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : syn/lyn/c7/fal


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBikin Jengkel, Sifat 2 Zodiak Ini Dikenal Paling Keras Kepala
    Next Article Krisdayanti Bongkar Rahasia Langsing dan Awet Muda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.