Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tega! Ayah Kandung di Karawang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
    News

    Tega! Ayah Kandung di Karawang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

    February 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tega! Ayah Kandung di Karawang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kasus Pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya selama tujuh tahun, di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang terbongkar. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan warga perihal aksi bejat sang ayah berinial R,43, dan korban berinisial D,20.

    “Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, dikutip dari Antara Jumat (3/2).

    Berdasarkan hasil keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

    Menurut Wirdhanto, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya, bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.

    Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.

    Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

    “Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya,” kata dia.

    Selanjutnya Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

    Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Berencana Hentikan Ekspor Listrik Energi Baru Terbarukan
    Next Article Vania, Anak Venna Melinda Buang Gelang Bertuliskan Ferry Irawan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.