Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tegakkan Pemilu Jurdil, KPU dan Bawaslu Tolak 62.278 `Surat Suara Sampah` PSU Malaysia
    News

    Tegakkan Pemilu Jurdil, KPU dan Bawaslu Tolak 62.278 `Surat Suara Sampah` PSU Malaysia

    May 19, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tegakkan Pemilu Jurdil, KPU dan Bawaslu Tolak 62.278 `Surat Suara Sampah` PSU Malaysia

    KPU dan Bawaslu jaga tegaknya Pemilu Jurdil

    Jakarta, Jurnas.com – Upaya penegakan pemilu yang jujur, adil, dan melawan kecurangan ditunjukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno rekapitulasi suara PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur.

    Sikap negarawan KPU dan Bawaslu ini ditunjukkan dengan mengikuti permohonan parpol-parpol peserta pemilu yang meminta agar tidak melakukan penghitungan terhadap surat suara tambahan sebanyak 62.278 surat suara yang masuk di luar deadline jadwal yang ditetapkan, yakni 15 Mei 2019.

    Hampir seluruh parpol peserta pemilu, meliputi PDIP, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, Hanura, PSI, Berkarya, dan PKPI menolak penghitungan surat suara tambahan yang tak sesuai jadwal tahapan. Hanya NasDem dan Golkar yang setuju surat suara yang oleh sejumlah orang disebut “surat suara siluman” itu dihitung. Alasannya, surau itu masuk diluar deadline yang sudah ditetapkan KPU.

    “Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah suara 22.807. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/5).

    Setelah itu, papat pleno sempat diskors. Kemudian Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman sempat menggelar rapat tertutup untuk membahas persoalan ini.

    Akhirnya, Arief mengamini rekomendasi Bawaslu. Namun, ia meminta agar surat rekomendasi dibuat malam ini juga.

    “Pada prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa jalankan. Tetapi sampai saat ini, kami akan terlebih dahulu menunggu rekomendasi tertulis dikeluarkan Bawaslu, kemudian atas dasar rekomendasi itu KPU akan menindaklanjuti,” kata Arief.

    Arief menjelaskan, apabila rekomendasi itu dijalankan malam ini, akan ada hasil akhir yang ditetapkan dan dibacakan di delam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur.

    “Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu, kemudian secara admininstratif yang dibuat harus dilakukan perbaikan,” sebutnya.

    Rapat kemudian diskors kembali untuk menunggu surat rekomendasi Bawaslu itu. Nanti setelah suray itu terbit, baru kemudian rapat pleno akan dilanjutkan.

    Sebelumnya, banyak yang memprotes hasil rekapitulasi suara dalam PSU di Malaysia. Bahkan Caleg PDIP Masinton Pasaribu menyebut surat suata tambahan yang masuk di luar jadwal 15 Mei 2019 itu sebagai surat suara sampah.

    “Saya mengistilahkan hasil PSU pos di wilayah PPLN Kuala Lumpur ini sebagai `surat suara sampah` karena pertama, saya yakin surat suara PSU Pos yang dihitung tersebut bukan merupakan hasil coblosan ril suara pemilih yang terdaftar dalam DPT,” kata Masinton.

    Ia menuturkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) via pos yang digelar di Kuala Lumpur karena kasus surat suara tercoblos sebelumnya, disebut Masinton sia-sia.

    “Hasil penghitungan PSU pos oleh PPLN Kuala Lumpur sama dengan menghitung surat suara sampah,” ucap Masinton.

    Istilah sampah sebelumnya dilontarkan salah satu komisioner KPU saat ditanya nasib surat suara tercoblos capres 01 dan caleg NasDem Davin Kirana dalam beberapa karung di Kuala Lumpur. Pasalnya, surat suara itu memang tidak dihitung untuk Pemilu dan digantikan pemungutan suara ulang.

    Masinton menjelaskan, ada dua tahap pengitungan. Tahap pertama, menghitung surat suara sejumlah 22.807 surat suara yang masuk pada tanggal 15 Mei 2019, hingga pukul 00.00 waktu setempat.

    Tahap kedua, dan ini yang banyak diprotes, adalah ketika PPLN Kuala Lumpur memaksakan sejumlah 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei 2019 pada saat penghitungan surat suara di PWTC Kuala Lumpur.



    TAGS : PSU Malaysia KPU Bawaslu Surat Suara Sampah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52930/Tegakkan-Pemilu-Jurdil-KPU-dan-Bawaslu-Tolak-62278-Surat-Suara-Sampah-PSU-Malaysia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAjib Hamdani Optimistis Menang Satu Putaran Rebut Ketum HIPMI
    Next Article Masinton Desak Mafia Surat Suara PSU Pos Malaysia Dibawa ke Ranah Pidana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.