Tema Hari Korpri 2022 dan Cara Memperingatinya

Tema Hari Korpri 2022 dan Cara Memperingatinya

JawaPos.com–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memasuki usia 51 tahun. Perayaan hari jadi tahun ini, Korpri mengusung tema Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.

Melalui tema itu diharapkan, para anggota Korpri tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Berbagai cara dilakukan untuk merayakan hari Korpri. Korpri Kabupaten Blitar misalnya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 Korpri Tahun 2022 sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang HUT ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan pemasangan umbul-umbul dan spanduk dengan tema Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri di masing-masing unit Korpri mulai 1 s/d 30 November. Selain itu ziarah di Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya Kota Blitar pada 28 November.

Dilanjutkan upacara HUT Korpri pada 29 November sedangkan unit Korpri kecamatan diimbau untuk melaksanakan di kecamatan masing-masing. Untuk tasyakuran dilaksanakan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro Kabupaten Blitar sedangkan untuk unit Korpri menyesuaikan di kantor masing-masing pada 29 November.

Korpri Kabupaten Blitar juga melaksanakan pekan donor darah di PMI dengan melibatkan seluruh unit dan kegiatan olahraga jalan sehat.

Sementara itu, di tingkat pusat, diadakan upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upacara diikuti peserta yang memakai seragam Korpri lengkap.

Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 Korpri secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengenakan seragam Korpri.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles