Tembaki Kucing Liar, Brigjen TNI NA Akan Diproses Hukum

Tembaki Kucing Liar, Brigjen TNI NA Akan Diproses Hukum

JawaPos.com – Mabes TNI akan mengambil langkah tegas kepada Brigjen TNI NA. Pelaku akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya menembaki kucing liar hingga tewas di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.

“Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa kepada wartawan, Kamis (18/8).

Prantara mengatakan, Brigjen TNI NA akan dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, viral beberapa ekor kucing ditemukan tewas di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Ditemukan sejumlah luka tembak di badan para kucing tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan peristiwa ini. Ditemukan jika pelaku penembakan adalah Brigjen TNI NA.

“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” kata Prantara kepada wartawan, Kamis (18/8).

Prantara mengatakan, peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin milik pelaku.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles