Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tempat Hiburan Malam di Bali Disoroti, Beroperasi Tanpa Memperhatikan Prokes
    News

    Tempat Hiburan Malam di Bali Disoroti, Beroperasi Tanpa Memperhatikan Prokes

    October 25, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tempat Hiburan Malam di Bali Disoroti, Beroperasi Tanpa Memperhatikan Prokes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tempat Hiburan Malam di Bali Disoroti, Beroperasi Tanpa Memperhatikan Prokes 2
    Luhut B. Pandjaitan. (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Tempat hiburan malam di Bali disoroti Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (25/10). Sebab, tempat hiburan malam, seperti bar dan klub malam, beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

    Bahkan, dalam keterangan virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut menyebutkan di Bali jumlahnya banyak. “Di Bali misalnya, kelihatan banyak sekali,” ujarnya.

    Ia memohon Pemda Bali untuk memperhatikan hal ini. “Saya mohon Pemda Bali juga agar memperhatikan hal ini,” kata Luhut.

    Disebutkan Luhut dalam keterangan persnya, beberapa bar dan klub malam melarang pengunjung berfoto atau mengambil video agar tidak ketahuan suasana di dalam tempat itu. Selain itu, THM itu juga beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

    Luhut juga menyebutkan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat wisata dan restoran dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan identifikasi terkait hal ini. “Ini perlu diwaspadai, karena kita jangan membohongi diri kita sendiri,” tegasnya.

    Presiden, kata Luhut, menekankan bahwa PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas. Untuk itu, di tengah melandainya kasus, penggunaan aplikasi ini harus dipromosikan secara lebih massif. Aplikasi ini telah digunakan lebih dari 121 juta kali. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRaih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Pemkab Jembrana Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan
    Next Article Jokowi Minta Harga PCR Diturunkan jadi Rp300.000, Berlaku 3×24 Jam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.