Militer Myanmar saat menghadapi warga muslim Rohingya (Foto: Reuters)
New York, Jurnas.com – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang situasi hak asasi manusia Myanmar menuduh militer negara itu menyerang penduduk sipil di dua negara hingga batas yang bisa berarti “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”.
“Sementara dunia sedang dirundung pandemi COVID-19, militer Myanmar meningkatkan serangannya di Negara Bagian Rakhine, dengan menargetkan penduduk sipil,” kata Yanghee Lee pada akhir masa jabatannya sebagai pelapor PBB dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/4).
Ia mengatakan, Tatmadaw (Angkatan Bersenjata Myanmar) menimbulkan penderitaan besar pada komunitas etnis di negara bagian Rakhine dan Chin, dan secara sistematis melanggar prinsip-prinsip paling mendasar dari hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Ia mengatakan tindakan militer Myanmar terhadap penduduk sipil Rakhine dan Negara-negara Chin mungkin sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yanghee Lee mengatakan serangan udara dan artileri tentara Myanmar baru-baru ini di daerah sipil di Rakhine dan negara bagian tetangga Chin menewaskan dan melukai banyak orang dewasa dan anak-anak. Militer bahkan mencegah beberapa yang terluka mendapatkan perawatan medis.
Pakar PBB itu menambahkan bahwa sekolah, rumah, dan bahkan seluruh desa hingga 700 rumah sudah dibakar atau dihancurkan.
Ia mengatakan, militer menangkap, menyiksa, atau membunuh puluhan pria. Setelah membakar hingga 700 rumah di desa Tin Ma di Kyauktaw pada 22 Maret, 10 pria menghilang. Seorang pria ditemukan tewas tertembak dan sejumlah mayat yang dipenggal ditemukan di sungai terdekat.
Sebuah misi pencarian fakta PBB sebelumnya telah menemukan bahwa “kejahatan paling kejam di bawah hukum internasional” telah dilakukan di Myanmar dan menyerukan pengadilan genosida.
Myanmar dan pemimpin de facto Aung San Suu Kyiare di bawah tekanan internasional setelah tindakan keras militer berdarah pada 2017 yang membuat sekitar 750.000 warga sipil melarikan diri ke Bangladesh dan memicu tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB.
Ribuan masih tetap di Myanmar dalam kondisi seperti apartheid, terkurung di kamp-kamp dan desa-desa dan menolak akses ke perawatan kesehatan dan pendidikan.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini menyetujui penyelidikan penuh yang telah lama ditunggu-tunggu tentang kejahatan terhadap minoritas Rohingya.
Myanmar telah lama menganggap Rohingya sebagai “orang Bengali” dari Bangladesh meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi. (Press TV)
TAGS : Tentara Myanmar Kejahatan Kemanusiaan Kejatahan Perang Aung San Suu Kyiare
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin