MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama ini, pengurusan dokumen tera ulang alat ukur atau timbangan, prosesnya memakan waktu cukup lama. Pemohon harus berulang kali datang ke kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Di masa pandemi Covid-19 ini, kontak langsung maupun pengurusan tatap muka, mulai dikurangi dan diarahkan ke sistem online. Hal ini selain mempermudah pengurusan, juga tentunya akan mengefisienkan waktu.
Untuk mendukung hal itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, sudah merancang sistem aplikasi yang dinamakan “Indahnya Terang Bulan” yaitu, Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan di Kabupaten Badung. Aplikasi yang rencananya akan mulai diterapkan pada September 2021 ini, menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, dapat mempermudah pelayanan Tera/Tera Ulang alat ukur atau timbangan.
“Aplikasi ini kita buat untuk memotong birokrasi, serta masyarakat tidak perlu datang ke kantor karena semua pelayanan dilakukan melalui aplikasi. Tentu ini juga untuk mengurangi kerumunan terkait Covid-19. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik, karena semua proses dilakukan secara transparan. Tentu ini juga untuk meningkatkan kepercayaan atau citra pariwisata,” kata Widiana saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).
Dijelaskannya, pada aplikasi ini, juga dilengkapi dengan tracking dokumen. Pemohon dapat mengecek, sudah sampai dimana dokumen yang dikirimkan. Kemudian, setiap dokumen resmi yang sudah dikirim, akan dicek oleh admin.
Apabila sudah sesuai, akan diinfokan untuk penjadwalan tera. Setelah mendapat jadwal, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan tera, mengkalibrasi timbangan. Kalau sudah sesuai atau layak pakai, maka akan dibuatkan berita acara yang juga akan dikirim secara online bersama dengan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). “Setelah sampai di pemohon, mereka melakukan pembayaran melalui bank. Pembayaran ini akan masuk ke kas daerah yang nge-link ke Bapenda,” katanya.
Untuk selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) melalui aplikasi, yang kemudian di print oleh pemohon. “Tentu ini akan mengurangi waktu pengurusan dan memotong birokrasi. Dari perlindungan konsumen, benar-benar kita melakukan edukasi dengan timbangan terstandar, Sehingga pelaku usaha ini ikut menerapkan UU perlindungan konsumen. Termasuk didalamnya kepada fasilitas dan pelayanan umum yang menggunakan timbangan,” ujarnya.
Untuk di Badung sebaran Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ada sebanyak 33 ribu. Tapi data itu tidak sebanding dengan alat pengecekan dan SDM yang ada, sehingga tidak bisa digarap maksimal. (Yudi Karnaedi/balipost)
Credit: Source link