Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pengusaha Bali Minta Dua PMK Ini Direvisi
    Ekonomi

    Pengusaha Bali Minta Dua PMK Ini Direvisi

    August 2, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengusaha Bali Minta Dua PMK Ini Direvisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengusaha Bali Minta Dua PMK Ini Direvisi 2
    Suasana di dekat kawasan Ground Zero, Legian yang minim wisatawan dan aktivitas di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pengusaha Bali makin terpuruk setelah hampir 1,5 tahun mencoba bertahan di tengah pandemi COVID-19. Beragam stimulus yang dianggarkan untuk pelaku usaha, belum mampu mengatasi kesulitan pelaku usaha Bali, karena mereka kebanyakan berskala menengah.

    Untuk itu, pelaku usaha menginginkan agar dua peraturan menteri keuangan yaitu PMK 71 tahun 2020 dan PMK 32 tahun 2021 direvisi. Sebab, kedua PMK itu hanya mengakomodir UMKM dan pelaku usaha korporasi.

    Menurut pengusaha Bali, Made Bayu Adisastra, Minggu (1/8), adanya PMK 71 maupun 32, memang membuat perbankan belum mampu memfasilitasi pengusaha di Bali karena usahanya banyak yang omzetnya di bawah Rp 50 miliar. “Sehingga kita mengusulkan diadakan revisi terhadap PMK 32 tahun 2021 agar range fasilitas di atas Rp 50 miliar bisa diakomodir,” ujarnya.

    Ia berharap usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat sehingga perbankan di Bali bisa memberikan tambahan fasilitas kredit baru untuk modal kerja agar bisa bertahan dalam situasi pandemi ini. Meski tak memiliki data pasti, menurutnya ada banyak pengusaha di Bali yang tidak terfasilitasi dengan kedua PMK ini.

    “Hotel besar yang ada di Nusa Dua, Kuta, kurang lebih omzetnya Rp 4,5 miliar per bulan dan rata-rata Rp 150 juta per hari, sehingga setahun omzetnya Rp 54 miliar. Tidak banyak pengusaha di Bali yang punya omzet sebesar itu. Nanti yang dapat malah pengusaha-pengusaha nasional saja yang propertinya ada di Bali. Kita berharap range pelaku usaha yang ada di Bali bisa diakomodir karena domain pengusaha lokal masih di bawah Rp 50 miliar,” harapnya.

    Dengan dibantu permodalan tambahan, setidaknya pelaku usaha di Bali dapat membayar 50 persen gaji karyawan. Agar masyarakat yang bekerja di sektor pariwisata dan penunjangnya masih mempunyai daya beli yang baik, sehingga ada perputaran ekonomi.

    Jika dikalkulasikan, perusahaan skala menengah memiliki karyawan 50 hingga 150 orang. Jika 10 perusahaan skala menengah dapat terbantu, sebanyak 1.500 karyawan dapat juga terbantu tingkat konsumsinya.

    Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali Agus Pande Widura juga berharap PMK 71 tahun 2020 yang berakhir November 2021 dan PMK 32 yang berakhir 2021 bisa direvisi. Terutama, PMK 71 diharapkan bisa direvisi nilai pinjamannya maksimal Rp 20 miliar dan tidak termasuk pinjaman exisiting (sebelumnya). “Kita minta PMK 71, pinjaman existing dihilangkan dan ditambah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 20 miliar, tapi tetap dengan norma-norma LTV (loan to value), pinjaman dari total asset tidak lebih dari 70%,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk PMK 32, ia meminta agar prasyarat omzet perusahaan bukan Rp 50 miliar tapi Rp 20 miliar ke atas. Ia menilai kedua PMK tersebut hanya berpihak pada pelaku usaha kecil dan besar, sementara pelaku usaha menengah yang notabene banyak di Bali tidak terfasilitasi oleh upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut. (Citta Maya/balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTera Ulang di Masa Pandemi, Badung Rancang “Indahnya Terang Bulan”
    Next Article 3 Zodiak Ini Bakal Mengalami Masa Sulit pada Bulan Agustus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.