Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi juga divonis dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakni jika Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain itu, Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali. “Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi,” kata Ni Made Sudani.
Hakim menyebut pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit. Hakim meyakini pemberian `Moge` itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dinilai tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.
“Meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, tidak berpenghasilan, serta masih menjadi tulang punggung keluarga,” tutur hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Setia Budi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
TAGS : Suap Moge Jasa Marga BPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin