Terdaftar di Bappebti & Legal, VidyCoin Masih Delisting?

Terdaftar di Bappebti & Legal, VidyCoin Masih Delisting?

Semakin banyaknya peminat Investasi dalam bentuk cryptocurrency atau mata uang Kripto menarik perhatian kalangan dunia, termasuk Indonesia. VidyCoin merupakan salah satunya.

Biarpun pembangunan teknologi untuk menaungi aset kripto sudah dikembangkan selama puluhan tahun, di saat ini, sebagian negara menunjukkan atensi yang cukup besar akan perkembangan industri kripto. Perilaku ini dibuktikan dengan banyaknya peminat investasi aset digital ini dari berbagai penjuru dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri.

Mungkin kita perlu mengenal sedikit bagaimana awal kemunculan dan perkembangan aset digital ini. Yuk simak penjelasannya!

Terdaftar di Bappebti! Aset Kripto Vidyx VidyCoin : Legal
Salah Satu Bentuk Coin Mata Uang Kripto,, Vidyx

Cryptocurrency

Semakin banyak hal yang bisa diubah kedalam bentuk virtual seiring dengan banyaknya aktivitas virtual yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat dunia, salah satunya adalah mata uang. Maka dari itu tercetuslah mata uang virtual atau mata uang Kripto (Cryptocurrency).

Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang memakai kriptografi untuk transaksi keuangan yang aman. Karena berbentuk digital, tentu mata uang ini dijadikan alat tukar transaksi yang dilakukan secara virtual melalui internet.

Sekitar tahun 1980-an, konsep mata uang digital merujuk pada Moneycrasher dimana ditemukan algoritma khusus oleh David Chaum, seorang Ilmuwan Komputer dan Matematikawan Amerika. Temuan ini kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer uang elektronik masa kini.

Selanjutnya, ia berhasil mengembangkan mata uang digital yang diberi nama DigiCash pada tahun 1990-an. Sayangnya penemuan ini belum berhasil dikembangkan, Namun, penemuan ini memiliki peran dalam sejarah perkembangan cryptocurrency selanjutnya.

Wei Dai, seorang insinyur perangkat lunak kemudian menciptakan B-Money belasan tahun kemudian dengan sistem dan konsep yang lebih modern dan lebih kompleks dari temuan sebelumnya. Sangat disayangkan kembali karena temuan ini juga gagal berkembang, bahkan belum sempat digunakan sebagai alat tukar masa itu.

Elon Musk kemudian muncul dengan PayPal di akhir 90-an dan awal 2000-an sebagai perantara keuangan digital yang konvensional dan ada hingga saat ini banyak digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi online.

Kehadiran mata uang Kripto semakin dikenal saat Satoshi Nakamoto menerbitkan buku mengenai Bitcoin yang setahun kemudian secara perdana dirilis menjadi salah satu mata uang Kripto bernama Bitcoin kepada publik.

Perilisan Bitcoin menarik perhatian banyak kalangan yang menjadi awal munculnya banyak jenis mata uang Kripto di tahun 2010. Hal ini menyebabkan kenaikan nilai mata uang Kripto secara signifikan dan membuat banyak orang menggunakan mata uang Kripto dalam jumlah terbatas. Begitu juga di Indonesia.

Perkembangan Crypto di Indonesia

Munculnya Bitcoin pada tahun 2013 memulai juga masuknya cryptocurrency di Indonesia yang terus berkembang hingga saat ini. Dilanjut dengan hadirnya exchanger sebagai platform bagi pengguna untuk melakukan perdagangan jual beli dengan menyediakan sistem OTC (Over The Counter) sebagai pihak ketiga.

Selain melalui exchanger tersebut, masuknya cryptocurrency juga dibawa oleh para wisatawan asing yang datang berkunjung dan menukarkan mata uang digital mereka ke money exchanger. Jalur lainnya adalah tersedianya transaksi menggunakan mata uang Kripto oleh villa dan jenis penginapan lain. Crypto juga mulai masuk dan diperkenalkan melalui hadiah berupa mata uang Kripto dari komunitas – komunitas yang ada.

Tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap investasi mata uang digital ini juga bisa dilihat dari banyaknya konten yang membahas mengenai mata uang Kripto baik tentang pengenalan jenis – jenis, perkembanga, atau tips cara menggunakannya.

Antusiasme masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia tidak tertutup dengan penggunaan mata uang ini. Walaupun begitu, mata uang Kripto belum bisa terlibat dalam banyak transaksi karena penggunaannya masih terbatas.

Cryptocurrency sendiri tidak memiliki bentuk fisik dan memiliki banyak jenis mata uangnya, salah satunya adalah VidyCoin.

VidyCoin

Aset kripto VidyCoin merupakan salah satu mata uang kripto dari Vidy Foundation yang juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik perdagangan di Indonesia maupun luar negeri. Selain itu, produk aset kripto Vidy Foundation lainnya adalah Vidyx.

Terdaftar di Bappebti! Aset Kripto Vidyx VidyCoin : Legal
Aset Kripto Terbaik, Vidyx

Menurut Pengamat Bursa Lukman Haqeem dari Market Analyst GK Invest, mengatakan bahwa untuk investor aset Kripto di Asia, Indonesia kini jadi pasar terbesar kedua. Dari sini sudah terlihat sebesar apa minat masyarakat di Indonesia terhadap mata uang Kripto.

Bukti lainnya adalah menurut pencatatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor kripto di Indonesia sudah memperoleh puluhan juta pengguna dengan total transaksi sampai ratusan triliun.

Kemudian, Lukman juga mengungkapkan bahwa dimasa sekarang ini, masyarakat menunjukkan minatnya pada keberadaan aset kripto di  Indonesia, bahkan dari tahun lalu saat pandemi terjadi, dimana nilai mata uang digital ini semakin berkembang, koin dari Vidy foundation ini adalah salah satu aset kripto yang paling terkenal di Indonesia. VidyCoin Secara legal telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Terlebih lagi ia menekankan dimana saat ini nilai mata uang digital alami kenaikan. Tetapi ketentuan untuk delisting produk aset kripto dari Vidy Foundation ini telah disesalkan orang-orang karena sudah merugikan banyak pihak.

Berkenaan dengan hal ini, Adib Miftahul sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) mempertanyakan Satgas Waspada Investasi (SWI) mengenai keputusannya untuk memasukkan produk aset kripto Vidy Foundation ini ke dalam daftar investasi yang dianggap ilegal dan membuatnya kini dalam status delisting.

Pasalnya, VidyCoin menunjukkan prospek yang baik dengan menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya. Kemudian, Adib menilai adanya informasi bahwa penjualan produk aset ini dilakukan dengan cara multilevel marketing (MLM) merupakan spekulasi yang tidak jelas karena tidak beralasan.

Perlu dicatat bahwa pada 2020 silam, produk aset Kripto dari Vidy Foundation resmi dijual ke Indodax. Meskipun terhitung baru, namun VidyCoin berada di urutan teratas Indodax dengan jumlah total transaksi hingga berjumlah ratusan miliar.

Jumlah ini tentu sangat hebat karena harga yang ditawarkan juga terjangkau namun memiliki prospek baik untuk kedepannya menurut Lukman.

Faktanya, banyaknya transaksi di produk aset kripto milik Vidy Foundation ini yang membuktikan bahwa ada banyak pedagang yang berdagang dan aktif. Dengan begitu, VidyCoin memiliki komunitas dan basis pengguna yang sangat besar untuk Indonesia dan luar negeri.

Lukman kemudian menutup dengan pernyataan bahwa pertumbuhan komunitas VidyCoin di Indonesia apalagi di luar negeri hingga sejauh ini disambut dengan baik, terlebih saat Pandemi melanda seperti ini, adanya koin dari Vidy Foundation ini banyak bantu perekonomian beberapa masyarakat di Indonesia juga.

 

FAQ

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h2″ question-0=”Apa itu VidyCoin?” answer-0=”VidyCoin adalah salah satu mata uang kripto” image-0=”” headline-1=”h2″ question-1=”Apakah VidyCoin legal?” answer-1=”VidyCoin legal dan telah terdaftar di bappebti” image-1=”” headline-2=”h2″ question-2=”VidyCoin dijual di Indodax?” answer-2=”Tercatat VidyCoin telah resmi diperdagangkan di Indodax sejak tahun 2020″ image-2=”” count=”3″ html=”true” css_class=””]

Related Articles