Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada Terdakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Rochmadi juga dituntut hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018). Selian itu, Rochmadi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Rohchmadi dianggap terbukti bersalah dalam empat dakwaan sekaligus. Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dan 90 ribu dolar AS atau setara Rp1,725 miliar; tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp 1,725 miliar dan tindak pidana pencucian uang pasif senilai Rp 700 juta.
Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1. Kemudian, melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rochmadi Saptogiri dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK.
Dibacakan lagi, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 200 juta dan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin
Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diduga uang itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayran 1 bidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.
Rochmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp 1,725 miliar dan tindak pidana pencucian uang pasif seninai Rp 700 juta.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rochmadi dinilai tidak mendukung pemerintahan yang bebas korupsi. Rochmadi juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Selain itu, Rochmadi dianggap menyalahgunakan kewajiban, serta menggunakan bawahan untuk menerima uang korupsi. Rochmadi juga dinilai memanfaatkan jabatan sebagai auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab pemeriksa keuangan. “Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, dan mengaku belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Rochmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan peldoi itu akan digelar pada 21 Febuari 2018.
Usai persidangan, Rochmadi tak menyangka dituntut 15 tahun penjara. Dia menyebut tuntutan jaksa tersebut tak masuk akal. “Tidak masuk akal,” ungkap Rochmadi.
TAGS : Auditor BPK Rochmadi Saptogiri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29097/Terdakwa-Auditor-BPK-Anggap-Tuntutan-Jaksa-Tidak-Masuk-Akal/