Terdakwa Dihadirkan Online pada Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa Dihadirkan Online pada Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

JawaPos.com– Tragedi kerusuhan Kanjuruhan, Malang, memasuki babak baru besok (16/1).  Sidang perdana yang menyeret lima orang sebagai terdakwa bakal digelar di PN Surabaya, di Jalan Arjuno. Dipastikan sidang digelar online.

Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad akan masuk ke meja hijau di hari perdana. Sidang dimulai pukul 10.00.

Humas PN Surabaya A.A.Gede Agung Paranta mengatakan, untuk sidang kedua apakah digelar online atau offline tergantung dari keputusan majelis hakim di persidangan. Info awal, untuk sidang perdana dilakukan secara online. “Karena online info sementara ini ya, terdakwa dihadirkan secara online,” kata Agung saat dihubungi.

Aturan pelarangan live streaming dalam  pemberitaan dari media, lanjut Agung, masih berlaku. Kemudian, karena ruang sidang hanya cukup 20 orang maka pengadilan berharap agar tidak semua para awak media masuk ke ruang sidang. Disesuaikan dengan kapasitas ruangan supaya sidang berjalan lancar.

Pengadilan telah menyediakan kartu identitas khusus untuk peliput (wartawan) sidang Kanjuruhan besok. Lantas, apakah ada pembatasan pengunjung di PN Surabaya besok?  ’’Untuk yang tak memiliki urusan dengan perkara persidangan bakal dibatasi. Pemeriksaan kepada para pengunjung untuk mengetahui kepentingannya apa tetap dilakukan,” papar Agung.

Sementara itu, peristiwa Kanjurhan itu sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten, Malang. Saat itu, suporter Arema FC (Aremania) meluapkan kekecewaannya setelah tim kebanggan mereka kalah 2-3 dari tim rival, Persebaya Surabaya. Setelah itu, situasi menjadi tak terkendali, dan polisi kemudian menembakkan gas air mata. Berikutnya, 134 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut. (*)

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Dimas Nur Aprianto


Credit: Source link

Related Articles