tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melayangkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2017 lalu. Hingga kini permohonan itu sedang dipertimbangkan lembaga antikorupsi.
“KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi dipersidangan hingga membuka aktor yang lebih tinggi. Seluruh pertimbangan tsb dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (7/12/2017).
Andi dalam sidang sebelumnya mengungkap sejumlah peran pihak-pihak dalam sengkarut proyek e-KTP. Diungkapkan Andi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Azmin Aulia dan Ketua DPR Setya Novanto memiliki peran penting dalam proyek e-KTP. Andi menyebut Irman dan Azmin sebagai salah satu kunci proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Andi juga menyebut Novanto telah membantu dalam urusan anggaran proyek e-KTP dan penyaluran jatah untuk anggota DPR. Andi bersama mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem kemudian memberikannya hadiah jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar (harga saat 2012), bertepatan dengan hari ulang tahun Setnov pada 12 November 2012.
Setelah kasus e-KTP terus mencuat dan ramai diberitakan, Novanto mengembalikan jam tangan mewah itu kepada Andi. Kemudian jam tersebut kemudian dijual Andi di kawasan Blok M dan laku sekitar Rp 1 miliar. “Jika JC dikabulkan, hal itu akan menguntungkan terdakwa,” tutur Febri.
TAGS : Ganjar Pranowo Andi Narogong e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin