Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diancam Pidana 5 Tahun, Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP
    News

    Diancam Pidana 5 Tahun, Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

    September 23, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diancam Pidana 5 Tahun, Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

    Masalah gigi yang dianggap sepele justru bisa berakibat fatal bagi kesehatan (Foto: Ilustrasi/Newscastledental)

    Jakarta, Jurnas.com – Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) menggelar aksi penolakan terhadap RUU KUHP. Pasalnya, dalam draf peraturan pidana itu, terdapat pasal yang isinya mengancam keberadaan para tukang gigi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

    Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori mengatakan, Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi.

    “Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP bunyinya adalah “Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” jelas Faisol di Jakarta, (23/9/2019).

    Faisol menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.

    “Padahal putusan MK No 40/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” sesal Faisol.

    Ia pun berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.

    “Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tuntas Faisol Abrori, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN).



    TAGS : Tukang gigi RUU KUHP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59709/Diancam-Pidana-5-Tahun-Tukang-Gigi-Se-Indonesia-Tolak-RUU-KUHP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePompeo: AS Tidak Ingin Perang dengan Iran
    Next Article Masyarakat Sipil dan NGO Deklarasi Cegah Radikalisme dan Terorisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.