Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Ringan-Bebas, TPF: Tak Ada Keadilan
    News

    Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Ringan-Bebas, TPF: Tak Ada Keadilan

    March 18, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Ringan-Bebas, TPF: Tak Ada Keadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan menuai polemik. Laode M. Syarief sebagai bagian tim pencari fakta kasus tersebut bahkan merasa kecewa.

    Mantan Wakil Ketua KPK itu menilai, vonis hakim tidak merepresentasikan keadilan kepada keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya akibat kerusuhan tersebut. Baginya, para terdakwa layak mendapat hukuman lebih berat.

    “Vonis dan alasan hakim dalam vonis itu betul-betul sangat mengecewakan. Sangat-sangat mengecewakan karena tidak ada keadilan buat nyawa 135,” kata Laode saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (18/3).

    Laode mengatakan, dalam video-video terlihat kebringasan aparat yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, dari video tersebut sudah cukup menjadi salah satu pemberat dijatuhkannya vonis berat kepada para terdakwa.

    “Hakim seperti tidak melihat video-video Penembakan gas air mata ke arah penonton yang panik, walaupun mereka hanya duduk dan siap-siap keluar lapangan,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, Laode meminta agar jaksa melakukan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut. Sehingga keluarga para korban bisa mendapat keadilan.

    “Kalau jaksa tidak banding atas putusan ini, berarti ada permufakatan antara penyidik, penuntut dan hakim,” pungkasnya.

    Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

    Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

    Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGaya Bulu Mata Ini Diprediksi Jadi Tren 2023
    Next Article Jenderal Sembiring Ultimatum Egianus Kogoya Serahkan Pilot Susi Air
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.