Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Rusuh Pilpres Jakarta Dituntut Penjara
    News

    Terdakwa Rusuh Pilpres Jakarta Dituntut Penjara

    September 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Rusuh Pilpres Jakarta Dituntut Penjara

    Demo Bawaslu Ricuh pada 21-22 Mei 2019

    Jakarta, Jurnas.com – Tujuh orang terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dituntut pidana penjara empat bulan kurungan. Salah satunya Ketua Komunitas Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB) Rendy Bugis.

    Rendy yang diketahui sebagai sebagai salah satu relawan pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dan rekannya, ialah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Adrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.



    “Penuntut umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP,” ujar jaksa Eka Widiastuti saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/9).

    Jaksa mengungkapkan, yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

    Baca juga.. :

    • Ini Kata Jokowi Setelah Bertemu Prabowo
    • Demokrat Apresiasi Ajakan Jokowi untuk Bersatu
    • Bukti Tak Cukup, MK Sebut Klaim Kemenangan Prabowo Tak Jelas

    Menurut Jaksa, terdakwa terbukti tidak mengindahkan seruan aparat kepolisian agar membubarkan diri. Bahkan para terdakwa turut melempar batu dan botol ke arah aparat kepolisian ketika unjuk rasa pada 22 Mei 2019.

    Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Kuasa hukum minta pengurangan hukuman dan meminta barang bukti terdakwa dikembalikan.

    TAGS : Pilpres 2019 Aksi Massa Pengawas Pemilu Pengadilan Negeri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58808/Terdakwa-Rusuh-Pilpres-Jakarta-Dituntut-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBekali DPRD se-Jatim, PDIP Tekankan Makna Representasi Rakyat
    Next Article Pilkada Serentak 19 Kabupaten/Kota di Jatim, PDIP Menjaring Bakal Calon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.