JAKARTA, BALIPOST.com – Industri penerbangan merupakan sektor terdampak parah karena pandemi COVID-19. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk membantu pihak maskapai agar tetap bisa menjalankan aktivitas bisnis industri penerbangan di tengah pandemi COVID-19.
“Pandemi COVID-19 sangat memberikan dampak yang berat terhadap kondisi bisnis dunia maskapai penerbangan,” ujar Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Perhubungan Udara di Jakarta, Senin (8/2).
Ia mengingatkan agar jangan sampai ke depannya maskapai penerbangan terus-menerus mengalami kerugian hingga gulung tikar. “Saya mendapat keluhan hampir dari seluruh maskapai tentang kondisi bisnis yang mereka alami akibat dari pandemi COVID-19. Maka, apakah sudah ada skema dari pemerintah untuk membantu supaya industri maskapai pesawat tetap bisa terbang,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia berharap jangan sampai maskapai terus-menerus mengalami kerugian dan kemudian mereka tidak punya solusi. “Tentu, kita harus segera mengantisipasi berbagai situasi tersebut sehingga jangan sampai tidak ada pesawat maskapai yang sanggup terbang,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan sejauh mana langkah skema pemerintah dalam memberikan stimulus terhadap industri maskapai.
“Saat pulang kampung, saya mengalami di mana satu pesawat hanya menampung paling maksimal 15 penumpang. Saya tidak bisa membayangkan betapa besarnya kerugian maskapai itu. Apakah pernah ada langkah skema pemerintah? Karena kalau tidak, maskapai bisa gulung tikar dengan sendirinya. Serta, jangan sampai maskapai tetap beroperasi namun mengabaikan aspek keselamatan,” katanya.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat. Sejauh ini, lanjut dia, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
“Setidaknya, secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan. Melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor yang bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah, masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara. Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik,” paparnya. (kmb/balipost)
Credit: Source link