Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terkait Tes Swab Rizieq, Bima Arya: Satgas Covid Tidak Intervensi
    News

    Terkait Tes Swab Rizieq, Bima Arya: Satgas Covid Tidak Intervensi

    November 29, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terkait Tes Swab Rizieq, Bima Arya: Satgas Covid Tidak Intervensi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satgas Penanaganan Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen Rumah Sakit UMMI melaksanakan tes swab kepada pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut untuk memastikan kesehatan pasien maupun melindungi kesehatan warga Kota Bogor, sesuai amanah undang-undang dan aturan turunannya.

    ’’Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, warga Kota Bogor, sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya,’’ kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11), seperti dikutip dari Antara.

    Bima Arya memberikan penjelasan kepada pers terkait penanganan pasien di Rumah Sakit Ummi, yakni Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, yang diminta untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, tapi tidak terlaksana.

    Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan, kalau ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi, itu tidak benar. ’’Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor,’’ katanya.

    Aturan tersebut, katanya, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan Covid-19, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

    ’’Permintaan kepada Rumah Sakit Ummi untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota Bogor,’’ katanya. Menurut dia, tugas Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran Covid-19 di kota itu.

    Bima menyatakan, dalam pelaksanaannya, satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait pada proses dan prosedur di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.

    Bima Arya menegaskan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Pemerintah Kota Bogor. ’’Kalau kami menyarankan untuk tes swab, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terikat dengan rahasia kedokteran,’’ katanya.

    Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Andi Tatat menyatakan, ada kelemahan koordinasi di internal Rumah Sakit Ummi. ’’Kami memiliki kelemahan komunikasi, sehingga terkesan menutup-nutupi,’’ katanya.

    Andi Tatat juga mengakui, sebelumnya Rumah Sakit Ummi dan Pemerintah Kota Bogor sudah sepakat untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, tapi tidak terjadi. ’’Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor,’’ katanya. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDoni Sesalkan Rizieq yang Tidak Koperatif Terhadap Satgas Covid-19
    Next Article Usai Rizieq Shihab Kabur, Bima Arya Malah Cabut Laporan Polisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.