JawaPos.com – Penyanyi R&B R Kelly dinyatakan bersalah dalam persidangan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam persidangan terakhir, Kelly dinyatakan bersalah atas 3 tuduhan pornografi anak dan 3 tuduhan membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks.
Meski begitu, ia dibebaskan dari 7 tuduhan lain termasuk menghalangi keadilan, dan konspirasi terkait pornografi anak. Dalam persidangan terakhir, Kelly yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly dinyatakan bersalah oleh juri.
Di Chicago, seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (15/9), hukuman pornografi anak minimal 10 tahun. Putusan hakim di Pengadilan Distrik AS di Chicago dibuat setelah hakim berunding selama 11 jam.
Selama persidangan, sejumlah perempuan mengambil sikap dan memberi tahu hakim, bahwa Kelly melakukan pelecehan seksual ketika mereka masih di bawah umur. Hakim juga melihat video Kelly menganiaya putri baptisnya, yang bersaksi bahwa pelecehan dimulai pada 1990-an ketika dia masih remaja.
Pada Juni lalu, Kelly telah divonis hukuman penjara di pengadilan federal New York atas tuduhan pemerasan dan prostitusi. Pengadilan memperkuat tuduhan yang telah menghantui penyanyi hit pemenang Grammy I Believe I Can Fly selama dua dekade. Kelly juga menghadapi berbagai tuntutan negara bagian di Illinois dan Minnesota.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link