Pengacara Todung Mulya Lubis
Jakarta – Advokat senior Todung Mulya Lubis dinilai telah melakukan pelanggaran etik, karena masih terlibat melakukan pendampingan hukum kepada kliennya, Rohayani, pencandu rokok yang mensomasi PT Gudang Garam, Tbk dan PT Djarum. Pelanggaran itu terjadi, utamanya terkait dengan posisi Todung yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar RI di Norwegia merangkap Islandia.
”Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 3 sudah jelas mengatur bahwa seorang pengacara atau advokat berhenti saat dia menjadi pejabat negara,” ujar Maulana Sumarlin, aktivis Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/3/2018). Hal tersebut mengacu pada klausul pengaturan dalam pasal itu yang terkualifikasi sebagai syarat menjadi advokat.
Menurut Sumarlin, bunyi Pasal 3 UU Advokat menyatakan, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya: (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. ”Dari norma ini, maka status seorang advokat akan gugur berdasar undang-undang apabila yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat negara. Dengan kalimat lain, pejabat negara dilarang atau haram memberikan jasa pelayanan sebagai advokat,” tegasnya.
Seperti diketahui, Todung Mulya Lubis marak diberitakan tengah mendampingi seorang warga negara, Rohayani (50), yang sedang melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada dua perusahaan rokok: Gudang Garam dan Djarum. Ibu rumah tangga itu mengaku paru-parunya sakit karena kecanduan rokok dari kedua merek selama 30-an tahun. Didampingi Todung dan pengacara lain, Azaz Tigor Nainggolan, Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun lebih.
Terlepas dari isi somasi, keterlibatan Todung sebagai kuasa hukum Rohayani sontak menjadi sorotan. Pasalnya, sejak 20 Februari 2018 lalu Todung telah resmi menjabat duta besar RI di Norwegia, merangkap Islandia. Bersama 16 duta besar yang lain, Todung dilantik oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengucapkan sumpah jabatan sebagai pejabat negara. ”Artinya, sejak hari itu yang bersangkutan sudah bukan advokat dan terikat kode etik sebagai pejabat negara,” kata Sumarlin.
Sumarlin menambahkan, dalam Permenlu No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat, juga diatur tegas tentang Pelanggaran Kode Etik Diplomat. Di dalamnya mencakup segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan diplomat yang bertentangan dengan Kode Etik Diplomat.
Secara gamblang, lanjut Sumarlin, Permenlu tersebut mengatur setiap diplomat untuk menjaga etik. Di antaranya tertuang dalam Pasal 6 poin (f), di mana diplomat harus melaksanakan tugas yang berorientasi pada misi dan hasil kerja; serta poin (o) yang mengatur diplomat untuk menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Sumarlin menambahkan, ketika somasi Rohayani dilayangkan ke Gudang Garam dan Djarum pada 19 Februari 2018, sangat mungkin Todung Mulya Lubis saat itu sudah mundur sebagai kuasa hukum. Tetapi hal itu terbantahkan karena, pada Jumat, 9 Maret 2018, pengacara kawakan ini mempertegas bahwa dirinya masih menjalankan fungsi dan tugas sebagai advokat.
TAGS : todung mulya lubis somasi produsen rokok
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30516/Terlibat-Somasi-Produsen-Rokok-Todung-Langgar-Kode-Etik/