Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Modus Penyelundupan Gunakan Kemasan Kopi, Puluhan Kilo Sabu Diamankan
    News

    Modus Penyelundupan Gunakan Kemasan Kopi, Puluhan Kilo Sabu Diamankan

    July 17, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Modus Penyelundupan Gunakan Kemasan Kopi, Puluhan Kilo Sabu Diamankan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Modus Penyelundupan Gunakan Kemasan Kopi, Puluhan Kilo Sabu Diamankan 2
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hengki (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/7/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Seberat 36 kilogram (kg) narkotika jenis sabu diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Barang haram tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat. “Tersangka berinisial RB alias Robi (38) yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/7).

    Karyoto menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor. “Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang,” katanya.

    Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengungkapkan polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China Guanyinwang serta satu mobil berwarna hitam.

    Karyoto menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

    Karyoto juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. “Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa,” katanya.

    Karyoto berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. “Kami selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami,” katanya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenolak Makan dan Minum, Lukas Enembe Dirawat di RSAD
    Next Article BNI Bagi-Bagi Hadiah untuk Nasabah Loyal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.