Tersangka Helmi pembuat pemalsu surat-surat penting. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Melakukan pengembangan terkait modus dan juga sindikat pemalsuan surat-surat penting masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Helmi (54) si pembuat dokumen palsu. Ia merupakan jaringan sindikat sebelumnya yang berhasil diungkap penyidik dengan tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Ia dan jaringannya melakukan penggelapan dan pemalsuan surat-surat penting seperti ijasah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, SIM hingga STNK. Tersangka Helmi (54) kerap menjual produk pemalsuan itu kepada para mafia properti dengan harga Rp 10 sampai 15 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan terjadi Pada 28 Agustus 2019. Tim Subdit Harda yang dipimpin oleh Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur pada saat itu dilakukan penelusuran dan berhasil menangkap Helmi di sebuah ruko miliknya di Jakarta Pusat. Gafur mengatakan Helmi memiliki sebuah usaha percetakan untuk menutupi aksinya yang bisa membuat sertifikat palsu.
“Ditangakap di daerah Jakpus di ruko kebetulan. Dia buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing,” kata Kompol M. Gafur, Kamis (19/9/2019).
Pengakuan Helmi kepada polisi bahwa dirinya mempelajari cara pembuatan sertifikat palsu dengan cara otodidak. Dia hanya menggunakan kertas karton dan didesain melalui komputer semirip mungkin dengan sertifikat aslinya.
“Kalau pendidikan secara bangku sekolah ya tidak ada tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka yakni 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara
TAGS : Surat Palsu STNK Gafur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin