Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka Korupsi, Setnov Lantik PAW Anggota DPR dari PDIP
    News

    Tersangka Korupsi, Setnov Lantik PAW Anggota DPR dari PDIP

    July 20, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tersangka Korupsi, Setnov Lantik PAW Anggota DPR dari PDIP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka Korupsi, Setnov Lantik PAW Anggota DPR dari PDIP

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.

    Setnov memimpin pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Karolin Margret dengan Erwin Tobing, di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).

    Setelah melantik PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Setnov ikut memimpin rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan RUU Pemilu. Setnov ikut memimpin rapat paripurna DPR bersama empat pimpinan lainnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

    “KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19066/Tersangka-Korupsi-Setnov-Lantik-PAW-Anggota-DPR-dari-PDIP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDidukung Anak Muda, Syahrial Oesman Kembangkan Ekonomi Kreatif
    Next Article Politisi Amerika Ini Didiagnosis Kanker Otak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.