Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka sebut Diperintah Ketum Golkar Kawal PLTU Riau
    News

    Tersangka sebut Diperintah Ketum Golkar Kawal PLTU Riau

    August 29, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka sebut Diperintah Ketum Golkar Kawal PLTU Riau

    Eni Maulani Saragih

    Jakarta – Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Saragih menegaskan, dirinya diperintah Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau yang berujung kasus korupsi.

    Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.



    “Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada, pasti kan, saya ada ketua umum (Golkar),” kata Eni, usai diperiksa sebagai saksi untuk Idrus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

    Diketahui, ketika proyek itu hendak dikerjakan, Idrus Marham menjabat sebagai pelaksana tugas Ketum Partai Golkar. Sementara, Eni menjabat sebagai Bendum Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

    Baca juga :

    • Tersangka Suap, Hakim dan Panitera PN Medan Berhenti Sementara
    • Suap PLTU Riau, Eni Bongkar Isi Pertemuan Idrus, Sofyan Basir, dan Johannes Kotjo
    • Ahli Hukum Nilai Perkara SAT Tak Penuhi Prinsip Kasus Pidana

    Eni sendiri mengaku banyak ditelisik mengenai sepak terjang Idrus Marham. Khususnya ihwal pertemuan-pertemuan antara dirinya, Idrus Marham, serta Dirut PLN Sofyan Basir bersama ‎Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

    “Masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham, terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo,” kata Eni.

    Eni sendiri diduga menerima jatah sejumlah Rp 6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Uang suap itu untuk memuluskan Blackgol masuk konsorsium pengarap proyek PLTU Riau-1.

    Selain Eni dan Kotjo, KPK juga telah menjerat Idrus sebagai tersangka. Pada perkara ini, KPK juga telah menggeledah rumah Sofyan Basir. Hasilnya CCTV di kediaman Sofyan, dokumen serta ponsel Sofyan disita KPK. Beberapa kali, Sofyan juga telah diperiksa KPK atas kasus ini.

    TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40091/Tersangka-sebut-Diperintah-Ketum-Golkar-Kawal-PLTU-Riau/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDipeluk Prabowo dan Hanifan, Jokowi: Yang Jelas Bau
    Next Article Pencak Silat Sumbang 14 Emas, Jokowi Ucapkan Terimakasih kepada Prabowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.