Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK
    News

    Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK

    March 26, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK 2
    Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II ditahan KPK.

    Sebelumnya, Penyidik KPK memanggil RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (26/3).

    Ia mengatakan sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri terhadap RJ Lino selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1.

    Selama proses penyidikan, kata dia, telah dikumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

    Adapun tersangka RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePembalap Astra Honda Siap Bersaing di Asia Talent Cup 2021
    Next Article 5 Hal Baru ini jadi Tren Wedding Selama Pandemi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.