Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka Sekda Kota Dumai Rugikan Negara Rp80 miliar
    News

    Tersangka Sekda Kota Dumai Rugikan Negara Rp80 miliar

    August 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tersangka Sekda Kota Dumai Rugikan Negara Rp80 miliar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka Sekda Kota Dumai Rugikan Negara Rp80 miliar

    Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

    Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Dumai,  Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapannya terkait proyek jalan Batu Panjang-Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2017). Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial Hobby Siregar sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Ditetapkan dua tersangka yaitu MNS dan HOS. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” kata Febri.

    Kasus ini terjadi ketika Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Perbuatan keduanya dalam proyek jalan lintas provinsi sepanjang 51 KM dengan lebar 6 m ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 80 miliar.

    Proyek ini disebut-sebut menelan biaya sekitar Rp 500 miliar.”Dalam kasus ini indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar rupiah,” ungkap Febri.

    Atas dugaan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Demi kepentingan penyidikan kasus ini, kedua tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri. “Kedua tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 21 Juli 2017,” tutur Febri.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, Bengkalis, serta Dumai dan Pulau Rupat. Di antaranya di rumah Nasir, rumah mantan Bupati Bengkalis, kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan sejumlah rumah saksi yang merupakan sub kontraktor proyek.

    “Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (HP, Harddisk) dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo,” tandas Febri.

    TAGS : Sekda Dumai Korupsi Bengkalis KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20046/Tersangka-Sekda-Kota-Dumai-Rugikan-Negara-Rp80-miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTitik Soeharto Restui Gerakan "GolkarBersih" Singkirkan Setnov
    Next Article Amerika Serikat Sebut Kesepakatan Nuklir Iran Mengerikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.