Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily
Jakarta – Setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap izin Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dipecat dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma`ruf Amin di Jawa Barat.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta yang merupakan bisnis Lippo Group.
“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, beliau bilang (Neneng) akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat,” kata Ace, di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (16/10).
Neneng, kata Ace, telah tercatat sebagai Dewan Pengarah wilayah Bekasi dan Jawa Barat dalam Struktur TKD Jokowi-Ma`ruf. Menurutnya, penggantian politikus Partai Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat pun juga sudah harus digantikan,” kata Ace.
Dalam kesempatan itu, Ace meyakini, kasus yang menjerat Neneng tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma`ruf dan Partai Golkar dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
“Saya meyakini ini tidak akan mempengaruhi terhadap elektabilitas pak Jokowi sama sekali,” tegasnya.
Diketahui, Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin