Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terungkap Kode "Itunya" Disuap Bupati Imas
    News

    Terungkap Kode "Itunya" Disuap Bupati Imas

    February 14, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terungkap Kode "Itunya" Disuap Bupati Imas

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta – Terungkap kode `itunya` dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang menyeret Bupati Subang, Imas Aryumningsih jadi tersangka. Kode khusus yang digunakan dalam komunikasi pihak terkait itu diduga merujuk pada uang suap.‎

    “Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode `itunya` yang menunjuk pada uang akan diserahkan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).‎

    Dugaan suap itu sendiri dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas KPK di Bandung dan Subang pada Selasa (13/2/2018) hingga Rabu (14/2/2018) dinihari.

    Dalam OTT itu KPK mengamankan delapan orang. Yakni, Imas; Data (swasta); Asep Santika (Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang; Miftahhudin (swasta); Sutiana (Kasie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang; dan dua orang ajudan bupati serta seorang supir.

    Selain itu, tim KPK juga mengamankan ‎uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang dan diamankan dari tiga tempat.‎

    “Di Rest Area Cileunyi Bandung tim mengamankan D (Data) dan diamankan uang Rp 62.278.000. Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ASP (Asep Santika) Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, S (Sutiana), diamankan uang senilai Rp 50 Juta,” terang Basaria.‎

    Diduga uang itu untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin tersebut diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM.

    Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ‎ke kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka. ‎Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

    TAGS : Tangkap Tangan Subang Imas Aryumningsih

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29198/Terungkap-Kode-Itunya-Disuap-Bupati-Imas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUang Suap Bupati Subang Untuk Kampanye Pilkada
    Next Article Pangeran Henrik Meninggal Saat Tertidur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.