Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar
    News

    Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar

    November 29, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar

    Ilustrasi rokok

    Bangkok, Jurnas.com – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis bersalah atas perusahaan tembakau raksasa, Philip Morris, karena menghindari pajak dengan menyatakan nilai rokok yang diimpor dari Filipina.

    Dikutip dari CNA pada Jumat (29/11), pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar denda sebesar 1,2 miliar baht atau Rp553 miliar.

    Pengadilan Kriminal Thailand mendapati bukti bahwa Philip Morris Thailand sebagai perusahaan yang bersalah, tetapi membebaskan tujuh karyawan karena kurangnya bukti bahwa mereka bertanggung jawab. Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Jaksa penuntut mengajukan pidana pada 2017 terhadap perusahaan, menuduhnya telah menghindari lebih dari 20 miliar baht (Rp9,2 triliun) pajak antara 2003 hingga 2006.

    Kasus ini memicu perselisihan perdagangan internasional, di mana Filipina menuduh tarif impor Thailand tidak adil, digunakan untuk memberikan keuntungan bagi Monopoli Tembakau Thailand yang dikendalikan negara.

    Baca juga.. :

    • Eks Gelandang Madrid Lolos dari Kasus Pajak
    • Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Buruh dan Petani
    • Rokok Elektronik Bisa Picu Penyakit Kanker

    Manila juga memenangkan putusan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa otoritas bea cukai Thailand tidak adil, dan tidak bertindak sesuai dengan aturan WTO.

    Philip Morris secara konsisten menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya tidak pantas, dan bahwa “otoritas Thailand dan Organisasi Perdagangan Dunia telah mengonfirmasi bahwa harga impor yang kami nyatakan mematuhi undang-undang bea cukai Thailand dan internasional.”

    Kasus ini dimulai pada 2006, ketika Departemen Investigasi Khusus Thailand memulai penyelidikan, setelah Departemen Cukai Thailand mengajukan pengaduan. Kasus ini dijatuhkan oleh jaksa Thailand pada 2011 tetapi diluncurkan lagi pada 2013.

    TAGS : Rokok Philip Morris Denda Kasus Pajak

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63158/Thailand-Denda-Rokok-Philip-Morris-Rp553-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePT Angkasa Pura II Sah Jadi Pemegang Saham Bandara Kertajati
    Next Article Didampingi Gadis Manis, Derek Loupatty Mendaftar Caketum Golkar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.