Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar
    News

    Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar

    November 29, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar

    Ilustrasi rokok

    Bangkok, Jurnas.com – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis bersalah atas perusahaan tembakau raksasa, Philip Morris, karena menghindari pajak dengan menyatakan nilai rokok yang diimpor dari Filipina.

    Dikutip dari CNA pada Jumat (29/11), pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar denda sebesar 1,2 miliar baht atau Rp553 miliar.

    Pengadilan Kriminal Thailand mendapati bukti bahwa Philip Morris Thailand sebagai perusahaan yang bersalah, tetapi membebaskan tujuh karyawan karena kurangnya bukti bahwa mereka bertanggung jawab. Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Jaksa penuntut mengajukan pidana pada 2017 terhadap perusahaan, menuduhnya telah menghindari lebih dari 20 miliar baht (Rp9,2 triliun) pajak antara 2003 hingga 2006.

    Kasus ini memicu perselisihan perdagangan internasional, di mana Filipina menuduh tarif impor Thailand tidak adil, digunakan untuk memberikan keuntungan bagi Monopoli Tembakau Thailand yang dikendalikan negara.

    Baca juga.. :

    • Eks Gelandang Madrid Lolos dari Kasus Pajak
    • Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Buruh dan Petani
    • Rokok Elektronik Bisa Picu Penyakit Kanker

    Manila juga memenangkan putusan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa otoritas bea cukai Thailand tidak adil, dan tidak bertindak sesuai dengan aturan WTO.

    Philip Morris secara konsisten menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya tidak pantas, dan bahwa “otoritas Thailand dan Organisasi Perdagangan Dunia telah mengonfirmasi bahwa harga impor yang kami nyatakan mematuhi undang-undang bea cukai Thailand dan internasional.”

    Kasus ini dimulai pada 2006, ketika Departemen Investigasi Khusus Thailand memulai penyelidikan, setelah Departemen Cukai Thailand mengajukan pengaduan. Kasus ini dijatuhkan oleh jaksa Thailand pada 2011 tetapi diluncurkan lagi pada 2013.

    TAGS : Rokok Philip Morris Denda Kasus Pajak

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63158/Thailand-Denda-Rokok-Philip-Morris-Rp553-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePT Angkasa Pura II Sah Jadi Pemegang Saham Bandara Kertajati
    Next Article Didampingi Gadis Manis, Derek Loupatty Mendaftar Caketum Golkar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.