JawaPos.com – Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan ini merupakan pengambilan hak para karyawan untuk bisa refreshing di tengah pandemi Covid-19. “Iya (ambil hak karyawan). Cuti bersama itu kan hak ya, yang dulu tahun lalu juga ditiadakan, masa sekarang ditiadakan lagi. Kalaupun alasan Covid itu juga bukan bagian dari hak (keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama) kan, itu hak pegawai,” terang dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/10).
Menurutnya, untuk mengantisipasi gelombang Covid-19 pada saat libur panjang, pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari biasanya. Itu lebih baik dibandingkan dengan meniadakan cuti bersama.
“Sebenarnya pemerintah, untuk yang namanya mengantisipasi libur itu, lebih baik penegakan prokes aja, prokes ditegakkan,” tutur dia.
Lalu juga sebaiknya vaksinasi di tengah masyarakat perlu dilakukan percepatan. Apalagi, target pemerintah mencapai tingkat vaksinasi 70 persen hingga akhir tahun masih belum tercapai, yakni masih sekitar 42 persen.
“Jadi, vaksinasi dipercepat, kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita. Jadi vaksinnya aja dipercepat, kemudian prokes dilakukan,” tegas Trubus.
Credit: Source link