Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun lapas Super Maximum Security (SMS) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk para narapidana yang beresiko tinggi atau high risk. Dirjen Pas pun memberlakukan standar operasional yang berbeda dari lapas pada umumnya.
“Jadi lapas maksimum security untuk narapidana high risk yang beresiko tinggi yang istilahnya itu kan ada kekhususan-kekhusunan lapas maksimum pertama khususnya adalah petugasnya khusus, hasil assesment sudah kita assesment terus SOP-nya khusus,” ungkap Plt Dirjen PAS Ma`mun di Hotel Grand Melia Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Selain itu, lanjut Ma`mun, di lapas ini tiap narapidana akan tinggal di sel masing-masing. Tiap sel nantinya hanya akan dihuni oleh seorang narapidana.
“Tempatnya juga khusus yang jelas ini one man one sel tidak dicampur dengan yang lain,” ungkap Ma`mun.
Menurut Ma`mun, mengatakan bahwa lapas super ketat ini akan menampung para narapidana yang dirasa akan menganggu sistem pembinaan masyarakat. Seperti, narapidana narkoba dan terorisme.
”Ya intinya high risk itu semua pidana yang katakanlah yang menganggu keamanan dan ketertiban lapas dan petugas,” tandas Ma`mun.
Seperti diketahui, Pembangunan lapas khusus napi high risk tersebut telah dimulai tahun 2016 lalu dan dijadwalkan beroperasi pada 2018. Lapas berkategori super maximum security (SMS) itu berkapasitas 500 orang narapidana.
Lapas tersebut dibangun di wilayah bekas Lapas Karang Anyar, sekitar 20 kilometer dari Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan. Lokasinya berada di tengah hutan Nusakambangan.
Kriteria napi yang masuk ke lapas SMS antara lain, napi gembong narkoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme. Dari sekitar 1.300 napi di Nusakambangan, saat ini ada 700 narapidana merupakan napi resiko tinggi.
TAGS : Lapas kemenkumham dirjen PAS
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25225/Tiap-Sel-di-Lapas-Super-Ketat-akan-Dihuni-Satu-Narapidana/