Lalu lintas DKI yang dipasang CCTV. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan melakukan penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik untuk pengendara roda dua (Sepeda Motor).
“Rencananya pada 1 Februari 2020 kita akan coba lakukan penerapan E-TLE untuk pengendara sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Kombes Yusuf juga menyebut jenis-jenis pelanggaran yang akan diterapkan untuk pengendara sepeda motor.
“Jadi untuk jenis pelanggaran yang pertama adalah pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, kedua pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga untuk sepeda motor yang berhenti sembarangan,” kata Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, akan menerapkan denda bagi pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Jadi untuk denda maksimal E-TLE ini tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Ro 250 ribu, kemudian melanggar marka pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, sedangkan berhenti sembarangan dan terganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurangan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” kata Fahri.
TAGS : Tilang Elektronik Pengendara Motor Polda Metro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66427/Tilang-Elektronik-Akan-Berlaku-Untuk-Pengendara-Motor/