Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor
    News

    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    January 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    Lalu lintas DKI yang dipasang CCTV. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan melakukan penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik untuk pengendara roda dua (Sepeda Motor).

    “Rencananya pada 1 Februari 2020 kita akan coba lakukan penerapan E-TLE untuk pengendara sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

    Kombes Yusuf juga menyebut jenis-jenis pelanggaran yang akan diterapkan untuk pengendara sepeda motor.

    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    “Jadi untuk jenis pelanggaran yang pertama adalah pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, kedua pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga untuk sepeda motor yang berhenti sembarangan,” kata Yusuf.

    Baca juga.. :

    • Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik
    • Polisi Telusuri Kafe Jual PSK di Jakarta
    • Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, akan menerapkan denda bagi pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut.

    “Jadi untuk denda maksimal E-TLE ini tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Ro 250 ribu, kemudian melanggar marka pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, sedangkan berhenti sembarangan dan terganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurangan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” kata Fahri.


    TAGS : Tilang Elektronik Pengendara Motor Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66427/Tilang-Elektronik-Akan-Berlaku-Untuk-Pengendara-Motor/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDewas KPK Belum Keluarkan Izin Penyadapan
    Next Article Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direktur P3S Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.