Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor
    News

    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    January 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    Lalu lintas DKI yang dipasang CCTV. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan melakukan penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik untuk pengendara roda dua (Sepeda Motor).

    “Rencananya pada 1 Februari 2020 kita akan coba lakukan penerapan E-TLE untuk pengendara sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

    Kombes Yusuf juga menyebut jenis-jenis pelanggaran yang akan diterapkan untuk pengendara sepeda motor.

    Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor

    “Jadi untuk jenis pelanggaran yang pertama adalah pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, kedua pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga untuk sepeda motor yang berhenti sembarangan,” kata Yusuf.

    Baca juga.. :

    • Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik
    • Polisi Telusuri Kafe Jual PSK di Jakarta
    • Ajak Demo dengan Isu SARA, Pak Tua Diamankan

    Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, akan menerapkan denda bagi pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut.

    “Jadi untuk denda maksimal E-TLE ini tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Ro 250 ribu, kemudian melanggar marka pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, sedangkan berhenti sembarangan dan terganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurangan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” kata Fahri.


    TAGS : Tilang Elektronik Pengendara Motor Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66427/Tilang-Elektronik-Akan-Berlaku-Untuk-Pengendara-Motor/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDewas KPK Belum Keluarkan Izin Penyadapan
    Next Article Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direktur P3S Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.