JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) tentang pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha. Adapun izin usaha Wanaartha Life resmi dicabut pada 5 Desember 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur non aktif PT AJ Wanartha Life Adi Yulistanto mengatakan pihaknya akan patuh dan mengikuti aturan apapun yang telah ditetapkan OJK. Termasuk dalam hal ini pembentukan tim likuiditas.
“Kami harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai OJK. OJK merupakan kiblat bagi kami yang bergerak di bidang industri keuangan,” kata Adi Yulistanto dalam konferensi pers di eks Kantor Asuransi Wanaartha Life, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
Ia juga bercerita, bahwa direksi nonaktif pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB telah memenuhi panggilan pihak OJK. Ada beberapa poin yang disampaikan OJK, diantaranya memastikan bahwa pembentukan tim likuidasi telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, kata Adi, OJK meminta kepada direksi nonaktif dan Tim transisi WAL (dalam likuidasi) dapat bekerja sama. Dalam hal ini, Presiden Direktur WAL nonaktif mengatakan siap mendukung dan bekerjasama.
“Pada prinsipnya (WAL) sangat kooperatif dan siap mendukung serta siap bekerjasama dengan Tim Likuidasi. Bahu membahu untuk melakukan penyelesaian atas kewajiban khususnya bagi pemegang polis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengimbau kepada seluruh pemegang polis untuk segera mengikuti aturan yang telah ditetapkan tim likuidasi. Adapun terkait hal-hal proses likuidasi dapat langsung menghubungi tim likuidasi.
Terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di Kantor WAL (Dalam Likuidasi) sesuai tanda bukti penerimaan yang valid/sah, masih akan menunggu arahan dari Tim Likuidasi.
“Sebagai catatan, apabila nasabah hanya memiliki tanda bukti penerimaan polis dari agen agar pemegang polis menanyakan keberadaan polis asli,” tandasnya.
Sebelumnya, OJK mengambil sikap tegas terhadap lembaga yang menjalankan usaha, tapi tidak sesuai regulasi. OJK mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life.
Alasannya, tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan regulator. Serta, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.
Selanjutnya, OJK meminta pemegang saham Wanaartha Life menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, terhitung sejak 5 Desember 2022. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link