Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Timsus geledah tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J
    News

    Timsus geledah tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J

    August 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Timsus geledah tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yakni di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Saguling, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (9/8) malam, menyebutkan, ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J. “Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.

    Dedi menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

    “Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

    Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap. Selain itu diperkuat dengan kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar lokasi kegiatan.

    Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi. “(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan,” terang Dedi.

    Proses penggeledahan dilakukan Selasa (9/8) sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

    Keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMonita Tahalea Bahagia Jadi Bintang Tamu Konser Indra Lesmana
    Next Article Sukses di Indonesia, Film Pengabdi Setan 2 Bakal Tayang di Luar Negeri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.