Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tingkat Kepatuhan Pejabat Negara Laporkan LHKPN Capai 92 Persen
    News

    Tingkat Kepatuhan Pejabat Negara Laporkan LHKPN Capai 92 Persen

    May 1, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tingkat Kepatuhan Pejabat Negara Laporkan LHKPN Capai 92 Persen

    Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

    Jakarta, Jurnas.com – Tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) capai 92,81 persen.

    Dari 364.358 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, terdapat 338.149 penyelenggara negara yang telah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK untuk pelaporan periodik tahun 2019.

    “Kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai surat edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (1/5/2020).

    Dijelaskan, sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36 persen. Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

    Di bidang yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.

    Baca juga.. :

    • Ini Resiko jika BI Cetak Uang Rp600 Triliun
    • Keren, 121 Pasien Covid-19 di Bali Sudah Sembuh
    • Komisi IX DPR Heran TKA Tiongkok Bisa Masuk Sultra di Tengah Pandemi Covid-19

    Sementara, di bidang legislatif, Ipi memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, semetara sisanya 2.151 belum lapor.

    Sedangkan, untuk BUMN dan BUMD dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 wajib lapor (WL) telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.

    “KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen,” katanya.

    Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

    “Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” jelas Ipi.

    Untuk tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakil, terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

    KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas ketua dan wakil ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.

    “Sedangkan, untuk DPD tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya,” kata Ipi.

    KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN dan BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta pejabat negara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap.

    TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Pejabat Negara LHKPN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71526/Tingkat-Kepatuhan-Pejabat-Negara-Laporkan-LHKPN-Capai-92-Persen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi IX DPR Heran TKA Tiongkok Bisa Masuk Sultra di Tengah Pandemi Covid-19
    Next Article Catat, Ini 13 Pekerjaan Terburuk untuk Anak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.