INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai memiliki peran penting untuk membatasi, mengawasi, dan mengendalikan produksi barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud adalah barang yang peredarannya perlu diawasi, konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiaannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dalam mengoptimalkan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa (15/02). Kegiatan sosialisasi berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 15 hingga 17 Februari 2022.
“Bea Cukai berkesempatan untuk menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Kegiatan serupa dilaksanakan di Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo melaksanakan sosialisasi kepada pengusaha Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Jumat (18/02). Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan pemahaman pengusaha PJT tentang ketentuan di bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi ini pengusaha PJT dapat lebih waspada akan pengiriman barang-barang tertentu, terutama barang kena cukai.
Sementara itu, di Bandung, Bea Cukai Bandung menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pengusaha rokok elektrik Bandung, Selasa (01/03). Bimbingan dilakukan secara hybrid atau campuran antara langsung dan daring. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengusaha rokok elektrik. Diharapkan para pengusaha rokok elektrik dimudahkan dalam membuat pencatatan, pembukuan, dan pelaporan terhadap produk yang dihasilkan.
“Semoga melalui sosialisasi ini, masyarakat makin memahami peran Bea Cukai khususnya terkait ketentuan di bidang cukai. Selain itu, kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hatta. (ipos)
Credit: Source link