Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tito Karnavian Ingin Aturan soal Konser Musik Direvisi
    News

    Tito Karnavian Ingin Aturan soal Konser Musik Direvisi

    September 21, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tito Karnavian Ingin Aturan soal Konser Musik Direvisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan kepada calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik pada kampanye pilkada 2020 ini. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perlu diubah. Sebab, gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.

    “Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu, di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).

    Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Pasalnya, acara itu ‎berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.

    “Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah 100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan,” katanya.

    “Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak,” tambahnya.

    Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.

    “Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah,” ungkapnya.

    Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKalangan Lansia Cairkan Dana di KSP Indosurya
    Next Article Bamsoet Minta Aparat Larang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.