Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata
    News

    TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata

    June 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, merasa dirugikan terkait kabar perwira TNI AL meminta sogokan Rp 5,4 miliar untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy. Sejauh ini tidak ada bukti jika ada oknum TNI AL bermain mata dalam proses hukum kapal tersebut.

    Arsyad mengatakan, Kapten Kapal juga membenarkan tidak dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu. Namun, Koarmada I tetap membuka aduan dari masyarakat jika memang tuduhan adanya negosiasi ini benar adanya.

    “Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (10/6).

    Arsyad menuturkan, penyidik telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu berkas lengkap (P21), untuk kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidang.

    “Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan, karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum, sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang perwira Angkatan Laut dituding meminta uang sebanyak USD 375 ribu atau Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bernama lambung Nord Joy. Kapal berbendera Panama tersebut memang tengah diproses hukum oleh TNI AL. Penyebabnya kapal tersebut lego jangkar di Perairan Indonesia tanpa izin. Markas Besar TNI AL (Mabesal) pun merespons kabar tersebut. Mereka memastikan bahwa tudingan itu tidak benar.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRidwan Kamil Temui Geraldine, Guru SD di Bern yang Temukan Jasad Eril
    Next Article Hyundai Mobis akan adakan pameran teknologi di Prancis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.