TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata

by

in

JawaPos.com – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, merasa dirugikan terkait kabar perwira TNI AL meminta sogokan Rp 5,4 miliar untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy. Sejauh ini tidak ada bukti jika ada oknum TNI AL bermain mata dalam proses hukum kapal tersebut.

Arsyad mengatakan, Kapten Kapal juga membenarkan tidak dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu. Namun, Koarmada I tetap membuka aduan dari masyarakat jika memang tuduhan adanya negosiasi ini benar adanya.

“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (10/6).

Arsyad menuturkan, penyidik telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu berkas lengkap (P21), untuk kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidang.

“Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan, karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum, sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perwira Angkatan Laut dituding meminta uang sebanyak USD 375 ribu atau Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bernama lambung Nord Joy. Kapal berbendera Panama tersebut memang tengah diproses hukum oleh TNI AL. Penyebabnya kapal tersebut lego jangkar di Perairan Indonesia tanpa izin. Markas Besar TNI AL (Mabesal) pun merespons kabar tersebut. Mereka memastikan bahwa tudingan itu tidak benar.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link