Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata
    News

    TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata

    June 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    TNI AL Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perwiranya Main Mata 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, merasa dirugikan terkait kabar perwira TNI AL meminta sogokan Rp 5,4 miliar untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy. Sejauh ini tidak ada bukti jika ada oknum TNI AL bermain mata dalam proses hukum kapal tersebut.

    Arsyad mengatakan, Kapten Kapal juga membenarkan tidak dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu. Namun, Koarmada I tetap membuka aduan dari masyarakat jika memang tuduhan adanya negosiasi ini benar adanya.

    “Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (10/6).

    Arsyad menuturkan, penyidik telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu berkas lengkap (P21), untuk kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidang.

    “Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan, karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum, sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang perwira Angkatan Laut dituding meminta uang sebanyak USD 375 ribu atau Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bernama lambung Nord Joy. Kapal berbendera Panama tersebut memang tengah diproses hukum oleh TNI AL. Penyebabnya kapal tersebut lego jangkar di Perairan Indonesia tanpa izin. Markas Besar TNI AL (Mabesal) pun merespons kabar tersebut. Mereka memastikan bahwa tudingan itu tidak benar.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRidwan Kamil Temui Geraldine, Guru SD di Bern yang Temukan Jasad Eril
    Next Article Hyundai Mobis akan adakan pameran teknologi di Prancis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.