Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tok, Buni Yani Divons 1,5 Tahun Tapi Tak Ditahan
    News

    Tok, Buni Yani Divons 1,5 Tahun Tapi Tak Ditahan

    November 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tok, Buni Yani Divons 1,5 Tahun Tapi Tak Ditahan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tok, Buni Yani Divons 1,5 Tahun Tapi Tak Ditahan

    Buni Yani sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

    Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan,” kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).

    Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

    Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

    Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.

    “Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi,” ujar Aldwin Rahadian.

    Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

    “Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap,” ujar hakim. (Ant)

    TAGS : Buni yani vonis UU ITE

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24753/Tok-Buni-Yani-Divons-15-Tahun-Tapi-Tak-Ditahan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri: KPK Konyol, Negara Kita jadi Amatiran
    Next Article Iran Ngaku Tak Campuri Urusan Internal Lebanon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.