Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang bersama Pimpinan Komisi VIII dan Kemenag
Jakarta, Jurnas.com – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati biaya perjalan ibadah haji (Bipih) pada tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602.
“Menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602,” kata Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang di Ruang Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Penetapan biaya itu berdasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yakni US$ 1 sama dengan Rp 13.750 dan SAR1 (Riyal) setara dengan Rp3.666,67.
Dengan nilai tukar rupiah yang lebih rendah itu, DPR dan Kemenag yakin biaya penerbangan juga tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Marwan merincikan, pada tahun ini, biaya penerbangan pulang pergi dari Embarkasi ke Arab Saudi seharga Rp 28.600.000.
Selanjutnya, untuk living cost atau uang saku jemaah yakni sebesar SAR 1.500 atau Rp 5.500.005.
Selanjutnya, pada tahun ini jamaah diminta membayar Visa Arab Saudi sebesar SAR300 atau setara Rp1.100.001. Biaya itu berdasarkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi mengganti visa progresif dengan visa haji.
Dengan adanya kebijakan itu, Kerajaan Arab Saudi telah menghilangkan aturan visa progresif. Marwan mengatakan, biaya visa itu sudah termasuk pada Bipih.
Menurut Marwan, jemaah haji hanya perlu membayar 51 persen dari total Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 69.174.167.97.
“Sisanya Rp Rp 33.938.565,97 dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya,” kata dia.
Untuk diketahui, Pada musim haji tahun 2020 ini, Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati penggunaan nilai manfaat dana optimalisasi Bipih dan BPIH tahun sebelumnya dan tahun berjalan sebesar Rp 7.164.668.846.603.92.
Kuota haji Indonesia pada 2020 ini disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi sebanyak 231 ribu orang.
TAGS : Biaya Haji Marwan Haji
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin